Dinas Komunikasi Dan Informatika · APLIKASI · Aplikasi Online (ABON)

Bagaimana cara menambahkan pegawai di Absensi online ?

2 dilihat

  • Akun pada aplikasi abon merupakan akun yang sama dengan akun sitampan, jadi setiap pegawai yang sudah memiliki akun sitampan bisa login dengan akun tersebut pada aplikasi absensi online
  • Untuk pegawai ASN ( PNS / PPPK ) hubungi admin di BKPSDM untuk menambahkan akun pegawai yang belum ada di OPD masing-masing.
  • Untuk pegawai non-ASN bisa di tambahkan oleh admin KOMINFO atau admin BKPSDM dengan mengirimkan data pegawai seperti : nama lengkap, panggilan, jabatan, dan nip / nama atasan.