Dinas Komunikasi Dan Informatika · DOMAIN
· PENDAFTARAN DOMAIN DESA
Persyaratan pendaftaran domain desa
18 dilihat
Berikut adalah persyaratan dokumen utama yang harus disiapkan:
- SK Kepala Desa dan Perangkat Desa: Salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa dan SK Pengangkatan Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai admin/pengelola.
- Surat Permohonan: Surat resmi permohonan pendaftaran domain yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa (Sekdes). Biasanya surat ini ditembuskan juga ke Bupati/Dinas Kominfo setempat.
- Surat Kuasa: Surat kuasa dari Kepala Desa atau Sekdes yang memberikan wewenang kepada perangkat desa untuk mengelola domain.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP Kepala Desa dan KTP perangkat desa yang ditunjuk sebagai penanggung jawab/pengelola domain.
- Dasar Hukum Pembentukan Desa: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang menjadi dasar hukum pembentukan pemerintahan desa tersebut.
Untuk memulai proses pendaftaran dan mengunggah semua berkas persyaratan tersebut, Anda dapat mengakses dan membuat akun melalui Situs Resmi Domain Pemerintah.
Artikel Terkait
Belum ada artikel terkait lainnya.